14. Muhammad Abduh, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp93.950.000 subsider enam bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp135.200.000 subsider delapan bulan.
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan tersebut adalah, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad Fauzi.
(Arief Setyadi )