JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai hampir Rp77 miliar dalam kasus judi online (judol). Uang puluhan miliar tersebut disita dari mafia pelihara situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berbentuk cash miliaran rupiah yang ditumpuk di atas meja. Selanjutnya ada ang pecahan uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto.
Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.