Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Rusia Vonis Pembakar Al-Quran Hukuman 14 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 26 November 2024 |09:58 WIB
Pengadilan Rusia Vonis Pembakar Al-Quran Hukuman 14 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut penyidik, selain membakar Al Quran, Zhuravel juga mengirim rekaman video kereta Rusia yang membawa peralatan militer, pesawat militer yang sedang terbang, dan data pergerakan kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan Rusia kepada pengurus Ukrainanya.

"Atas semua kejahatannya, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di koloni hukuman rezim ketat, diikuti dengan pembatasan kebebasan selama satu tahun," kata layanan pers pengadilan.

Zhuravel mengakui kesalahannya selama persidangan. Pengacaranya mengatakan kepada TASS bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta hukuman penjara yang lebih pendek.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement