Abdullah menyebut satgas anti tambang ilegal bisa berisi perwakilan dari instansi yang berkaitan dengan urusan atau aktivitas tambang seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentunya kolaborasi harus dengan satu tujuan sehingga tidak ada lagi ego sektoral dan harus benar-benar sesuai dengan visi Presiden,” tutur Legislator dari dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Seperti diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34) ditembak hingga tewas oleh eks Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mako Polres Solok Selatan beberapa waktu lalu.
Motif penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil bermula dari korban yang mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan.
Kabarnya penangkapan tersebut membuat AKP Dadang Iskandar tidak senang. Pelaku melepaskan tembakan ke korban hingga tewas di parkiran Polres Solok Selatan. Selain diproses hukum, Dadang Iskandar kini dipecat secara tidak terhormat dari institusi Polri.
(Awaludin)