Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi, Bagi-Bagi Duit dari Bandar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |15:32 WIB
Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi, Bagi-Bagi Duit dari Bandar
Polisi Tangkap Tersangka Mafia Akses Judi Online Komdigi. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA – Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya. 

"Mengelola keuangan hasil koordinasi dengan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, serta membagikan uang kepada masing-masing individu yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Tersangka lain, Adhi Kismanto, berperan dalam mengkoordinasikan oknum Komdigi untuk menjaga agar website judi online yang telah berkoordinasi tidak diblokir, dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan peran masing-masing.

Sementara itu, tersangka lainnya, Deden Imadudin Soleh, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet, bersama anggota timnya, yaitu Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka, memiliki tugas menerima nama-nama website judi online dari pemilik dan koordinator website judi online, salah satunya adalah Budiman. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan website tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement