Hal tersebut, dikarenakan di satu sisi KPK merasa berwenang menangani tindak pidana korupsi dimaksud yang pelakunya adalah aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.
Di sisi lain, UU 31/1997 mengatur bahwa oditur militer atau oditur militer tinggi berwenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik ketika tindak pidana dilakukan oleh para prajurit TNI.
"Terhadap hal tersebut, dalam perspektif kewenangan KPK, Pasal 42 UU 30/2002 pada dasarnya telah mengakomodir agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan persoalan mengenai instansi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama- sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," bunyi salah satu pertimbangan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.