Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berwenang Usut Korupsi Militer, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan dan Panglima TNI

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |19:10 WIB
Berwenang Usut Korupsi Militer, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan dan Panglima TNI
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU KPK. Dengan adanya putusan tersebut, KPK bisa mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan berkoordinasi bersama Menteri Pertahanan (Menhan) dan Panglima TNI. 

"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024). 

Ghufron menilai, dengan adanya putusan tersebut akan mengurangi disparitas pengusutan tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, selama ini jika terdapat kasus korupsi yang dikenal dengan koneksitas, maka pihak sipil akan ditangani KPK dan pihak militer diusut peradilan militer. 

"Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK utk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK," ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement