“Pemimpin yang membumi dalam NU jika mengalami gangguan NU sendiri atas ridho Allah Ta’ala justru yang akan melindungi,”ungkapnya.
Lebih jauh Jafar menjelaskan, Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Sangat jelas sekali dalam ketentuan AD/ART dijelaskan bahwa PBNU itu bukan hanya ketua umum PBNU dan Rois Am tetapi seluruh struktural yang ada dalam PBNU.
"Artinya, jika kemudian pengurus struktural PBNU memimpin jalannya MLB NU maka sah secara AD/ART dan sah secara hukum untuk selanjutnya didaftarkan kepengurusan hasil MLB NU didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )