JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas putusan Mahkamah Konsitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU KPK.
Adapun putusan tersebut membuat lembaga anti rasuah itu dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.
"Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK," kata Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Namun Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.