JAKARTA - Seorang anak inisial MAS (14) menusuk ayah, ibu dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Akibatnya, ayah beserta neneknya tewas di tempat kejadian, sementara ibunya mengalami luka serius.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih di bawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Ade Rahmat saat dihubungi, Minggu (1/12/2024).
Ade Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, lanjut Ade, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” ujarnya.