"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)