Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |12:37 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan
Polri dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. Foto: Dok IST.
A
A
A

"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," katanya.

"Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement