Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2024 |12:37 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar di Perairan Bintan
Polri dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster. Foto: Dok IST.
A
A
A

"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," katanya.

"Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar7," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement