JAKARTA - Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.
"Jadi PPATK mempunyai database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.
Selain mengantongi nama pemain, Danang menegaskan, PPATK juga memiliki data perputaran uang atau aliran dana para pemain berdasarkan data semester III pada 2024, dengan total Rp283 triliun, dan jumlah deposit judol mencapai Rp43 triliun.
"Dan aliran dananya sehingga kami bekerjasama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.
"Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya," sambungnya.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail mengatakan, salah satu upaya mencegah aktivis judol, adalah dengan membatasi transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar.
"(Kami) membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online," katanya.
Selain mencegah transaksi pulsa sebagai alat bayar judol, Ismail mengungkap, stakeholder terkait dapat terlibat dalam menyosialisasikan bahasa judol kepada masyarakat.
"Dan itu akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Sosialisasi dalam berbagai bentuknya, ada yang segmented, ada yang targeted, dan sebagainya," katanya.
(Puteranegara Batubara)