Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI it mengajak semua terutama pemerintah untuk memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Aturan khusus terkait penggunaan internet dan HP perlu dibuat.
Oleh Soleh mengusulkan agar pemerintah, yang terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga bersama-sama membuat SKB yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak di bawah umur.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” bebernya.
Sebelumnya, Australia sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menimbulkan kontroversi di dunia maya. Regulasi itu menjadi undang-undang yang paling ketat di dunia. Sebab, pembatasannya dilakukan secara ketat dan disertai dengan sanksi keras.
UU itu baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan. Perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan denda maksimal 50 juta dollar Australia.
(Awaludin)