AI, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada akhir 2022, kini diserahkan ke dua unit penyelidikan. Kasus kepemilikan senjata tajam ditangani Satreskrim Polres Pringsewu, sementara dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika ditangani Unit Reserse Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, membenarkan penyerahan tersebut. "Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan AI dalam jaringan peredaran narkoba. Saat ini, kami mendalami apakah pelaku terhubung dengan jaringan lebih besar," ungkapnya.
AI kini menghadapi ancaman hukuman berat atas kepemilikan narkotika dan senjata tajam tanpa izin. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail kasus tersebut.
(Awaludin)