"Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya," kata Deddy.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi.
"Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHPidana.
(Awaludin)