Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Suhartoyo: Batas Waktu Tiga Hari Setelah Penetapan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2024 |16:20 WIB
MK Terima 157 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Suhartoyo: Batas Waktu Tiga Hari Setelah Penetapan
MK hingga Senin (9/12/2024) sekira pukul 15.34 WIB, telah menerima permohonan sengeketa hasil suara Pilkada 2024 sebanyak 157 gugatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.

Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. 

"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement