5. Terjerat Hukum Pidana
Dampak serius lainnya yang muncul akibat judi online adalah ancaman hukuman pidana.
1. Pasal 45 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung perjudian. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
3. Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Langkah Perangi Judi Online
Untuk memerangi judi online, adapun langkah bijak yang dapat dilakukan, diantaranya mengalihkan perhatian pada aktivitas lainnya yang lebih bermanfaat, seperti melakukan hobi, beribadah, atau berolahraga.
Selain itu, korban juga bisa mencari dukungan penuh dari teman, pasangan, dan keluarga. Terakhir, blokir semua akses yang bisa menjerumuskan untuk berjudi online, termasuk ponsel dan rekening.
Selain dorongan dari diri sendiri, tentu saja Pemerintah turut berperan aktif menyelesaikan persoalan judi online ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bergerak bersama untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya judi online melalui kampanye literasi digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan edukasi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput ditujukan agar tidak mudah terjerat ilusi keuntungan judi online. Menurutnya, literasi digital menjadi solusi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.