Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahaya Nyata di Dunia Maya, Ini Langkah Kemkomdigi Berantas Judi Online!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |15:04 WIB
Bahaya Nyata di Dunia Maya, Ini Langkah Kemkomdigi Berantas Judi Online!
Ilustrasi judi online. (Foto: dok freepik/macrovector)
A
A
A

“Upaya itu akan dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk pertemuan langsung, sosialisasi, dan edukasi berbasis komunitas,” ujarnya di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komdigi dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk melaksanakan program-program edukasi digital, khususnya di desa-desa. 

“Kita harus membuat masyarakat sadar bahwa judi online bukan tentang keberuntungan, melainkan jebakan yang merusak. Dengan edukasi yang baik, kita berharap dapat mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan terhadap praktik ini,” ungkap Meutya Hafid.

Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, judi online tidak hanya menciptakan korban, tetapi juga menambah beban sosial dan ekonomi negara. 

“Judi online adalah penipuan yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh. Seluruh perangkat yang kita miliki akan kita gerakkan, mulai dari pendamping desa, pendamping PKH, hingga kader penggerak pembangunan,” ucapnya.

Terhitung pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, dan situs.

Sehingga jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di TikTok.

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawati.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus mengajak masyarakat jika menemukan konten terindikasi judi online, adukan konten dan situs judi online ke laman aduankonten.id, aduannomor.id, dan cekrekening.id. 

Bisa juga melaporkan lewat pesan instan WhatsApp ke nomor 0811-922-4545. Ada pula layanan WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Yuk, sama-sama berantas judi online di Indonesia!

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement