Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
"Bahwa perpindahan Ibu Kota Negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.
(Fahmi Firdaus )