Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dirinya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana.
"Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ungkapnya.