Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengguna Narkoba Bakal Diberi Amnesti, Menkum Supratman: Tidak kepada Pengedar dan Bandar!

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2024 |19:15 WIB
Pengguna Narkoba Bakal Diberi Amnesti, Menkum Supratman: Tidak kepada Pengedar dan Bandar!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara (foto: Okezone/Raka)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan amnesti kepada para narapidana pengendar atau bandar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Terkait narapidana pengguna narkoba, kata Supratman , Prabowo akan memberikan amnesti.

"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.

Meski begitu, Supratman berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung terkait penggunaan narkoba.

"Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ungkapnya.

Meski begitu, Supratman menyebut bahwa usulan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana dapat mengurangi 30% kelebihan kapasitas di lapas.

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement