JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan amnesti kepada para narapidana pengendar atau bandar narkoba.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Terkait narapidana pengguna narkoba, kata Supratman , Prabowo akan memberikan amnesti.
"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya.
Meski begitu, Supratman berpegang pada surat edaran Mahkamah Agung terkait penggunaan narkoba.
"Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ungkapnya.
Meski begitu, Supratman menyebut bahwa usulan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana dapat mengurangi 30% kelebihan kapasitas di lapas.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa dirinya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana.
"Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," kata Prabowo.
"Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," sambungnya.
Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti.
"Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri," tandasnya.
(Awaludin)