Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Telah Berakhir pada 13 Januari 2021

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2024 |15:11 WIB
Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Telah Berakhir pada 13 Januari 2021
Harun Masiku (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku ternyata telah berakhir pada 13 Januari 2021. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024). 

"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam. 

Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia. 

"Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya. 

Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada KPK. Namun, tidak disebutkan respons dari Lembaga Antirasuah. 

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement