JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban pun menceritakan awal mula dirinya tergiur untuk bekerja di Kamboja.
Dari unggahan media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban mengaku bahwa pertama kali melihat lowongan pekerjaan melalui Facebook. Korban mengaku diiming-imingi gaji sebesar Rp9 jura.
“Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di (online shope),” kata korban dalam video tersebut yang dilihat Selasa (17/12/2024).
Korban menyebutkan, pelaku mengaku-ngaku sebagai 'orang pajak'. “Nipunya sebagai orang pajak, kita sebagai orang pajak. Sudah ada data-data orang pajaknya, data-data klien pajak,” ujar dia.
Namun nyatanya, di Kamboja mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan. Kata korban, dia lebih sering disiksa sampai disetrum. Sampai pada akhirnya, mereka melapor ke KBRI Kamboja untuk dipulangkan.
“Penyiksaan di sana. setrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain,” ungkapnya.
7 Orang Ditangkap
Dalam kasus ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan tujuh orang pelaku diamankan.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata Rovan Richard Mahenu kepada wartawan.