Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa.
"Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr M Thomsen Nias," ujarnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Dalam kejadian tersebut, Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. "Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat," kata AKBP Revi Nurvelani.
(Angkasa Yudhistira)