Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara yang Larang Perayaan Natal, Nekat Melanggar Bisa Dipenjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |07:05 WIB
4 Negara yang Larang Perayaan Natal, Nekat Melanggar Bisa Dipenjara
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA Natal adalah hari raya umat Kristiani yang dirayakan di berbagai belahan dunia. Bahkan, hari raya yang jatuh pada tanggal 25 Desember ini dinantikan tidak hanya oleh pemeluk agama Kristen, tetapi juga banyak orang lainnya.

Namun, ternyata ada beberapa negara di dunia yang melarang perayaan Natal. Larangan ini diterapkan karena berbagai alasan, tetapi biasanya ada sanksi yang berat bagi mereka yang nekat melanggarnya.

Berikut beberapa negara yang melarang perayaan Natal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:

1. Brunei Darussalam

Negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini adalah negara yang menerapkan syariat Islam, sehingga perayaan Natal, yang merupakan hari raya umat Kristiani, dianggap tidak sesuai dengan syariat tersebut, dan dilarang.

Larangan ini memiliki konsekuensi berat, bahkan pelanggar bisa diganjar hukuman hingga lima tahun penjara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement