Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Soroti Aspek Hukum dan Moral

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |03:05 WIB
Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Soroti Aspek Hukum dan Moral
Pengacara korban penganiayaan anak Bos Roti soroti aspek hukum dan moral (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH), di Cakung, Jakarta Timur kepada karyawannya yang bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD) terus menuai perhatian publik. Pengacara Dwi Ayu, Jaenudin menyoroti kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik tetapi juga menyangkut pelanggaran moral. 

“Kasus ini kini menjadi perbincangan luas di kalangan netizen, yang tidak hanya mengecam tindakan kekerasan tetapi juga menyoroti pelanggaran moral yang dilakukan oleh pelaku. Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan perlindungan hukum dan martabat pekerja di Indonesia,” ujar Jaenudin dalam dialog Interupsi iNews dengan tema No Viral No Justice, Netizen Teriak Hukum Bergerak, pada Kamis (19/12/2024).

Menurut Jaenudin, perlakuan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti kepada para karyawannya termasuk Dwi Ayu yang seperti “babu” ini bukan hanya merendahkan martabat, tetapi juga menghapuskan statusnya sebagai karyawan.

“Pada saat dia ditunjuk sebagai babu, maka hapuslah itu yang namanya karyawan karena yang namanya babu disuruh cium kaki pun bisa,” tegasnya.

Jaenudin juga mengungkap bahwa Dwi Ayu sering diperlakukan tidak adil oleh pelaku. Meskipun tugas utamanya adalah sebagai kasir, ia sering diperintahkan melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya, termasuk mengantarkan makanan hingga ke kamar pribadi pelaku.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement