Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Soroti Aspek Hukum dan Moral

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |03:05 WIB
Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Soroti Aspek Hukum dan Moral
Pengacara korban penganiayaan anak Bos Roti soroti aspek hukum dan moral (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

“Iya, jadi saya ulang ya begitu orang yang katanya karyawan bekerja di sana, sudah jelas jobnya itu dia itu kasir main job-nya tapi disuruh, suruh antar ke kamar pribadinya. Jadi begitu saya bilang karyawan dianggap babu, jadi si Bos itu berhak memerintahkan apa saja itulah yang sangat disayangkan gitu,” tambahnya.

Sikap merendahkan yang dilakukan oleh pelaku, menurut Jaenudin, menjadi latar belakang tindakan kekerasan kepada Dwi Ayu. Ketika Dwi Ayu menolak perintah yang tidak sesuai, dia dianggap tidak lagi sebagai karyawan tetapi sekadar pelayan yang tidak berhak membela diri.

“Pada saat dia ada penolakan dianggap bukan karyawan, dianggap dia tuh babunya menurut saya gitu loh. Jadi dengan gelap mata seperti yang kita saksikan dalam video itu, itulah atau fenomena yang terjadi. Makanya netizen sekarang ini lebih melihat aspek moril itu,” pungkasnya. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement