Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Otak Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina Terancam Hukuman Mati

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 22 Desember 2024 |21:21 WIB
Jadi Otak Lab Narkoba di Bali, WN Ukraina Terancam Hukuman Mati
WN Ukraina otak lab Narkoba di Bali terancam hukuman mati (Foto: MNC Media/Riana R)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, warga negara (WN) Ukraina bernama Roman Nazarenco alias RN, yang merupakan otak laboratorium narkoba di Bali terancam hukuman mati.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," kata Mukti dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).

Mukti menjelaskan, RN merupakan otak dari bisnis haram tersebut. Dia berperan sebagai pengendali, hingga memesan barang untuk kemudian diolah di laboratorium rahasia miliknya.

"Dia yang mengendalikan, cara pembuatan, dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga yang mesan barang, dia juga yang membuat basement ya," katanya.

"Karena Vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement