JAKARTA - Usai resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, KPK diapresiasi sejumlah kalangan.
Salah satu yang mendukung langkah KPK tersebut adalah Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus. Dia mengatakan, hukum harus ditegakkan dengan tidak pandag bulu.
Tak Takut Intervensi
“Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa ada terkecuali. Termasuk dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang terseret masalah hukum Harun Masiku,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, KPK dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto harus berani dan tidak takut terhadap adanya upaya intervensi oleh pihak manapun. Termasuk adanya upaya menekan KPK dengan mendatangi lembaga antirasuah tersebut apabila Hasto ditangkap.
“Siapapun jangan ada yang berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK atau lembaga penegak hukum lainnya,” tegasnya
Tidak Ada Posisi Tawar
Selain ituu, dirinya juga berharap KPK tegak lurus dalam menangani kasus tersebut dengan tidak ada tawar menawar dengan siapapun.
“Begitu juga dengan KPK atau lembaga penegak hukum lainnya agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan membangun posisi tawar,” imbuhnya.
Fernando memaparkan, semua pihak harus mendukung dan turut memperkuat KPK serta menjaga independensi lembaga anti rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.
Janji Prabowo Berantas Korupsi
Fernnando mengatakan pemerintah Prabowo memiliki janji dan komitmen terkait dengan pemberantasan korupsi harus dibuktikan dengan tidak melakukan intervensi untuk melakukan penanganan atau penghentian suatu perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers.
"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)