Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Ini Kata KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |20:03 WIB
Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Ini Kata KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menunggu terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku. "Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Selasa (24/12/2024).

Asep mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto. "Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga yang barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM," ujarnya.

"Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement