3. Sudah Diapsus-kan
Karim menegaskan bahwa ke-18 anggota telah ditahan atau tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Propam juga telah merencanakan jadwal sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan.
Tetapi, sambungnya, Polri belum memproses terkait tindak pidana pemerasan, melainkan fokus menyelesaikan etik terlebih dahulu.
"Terkait proses pidana sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kan kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini," katanya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.