"Sudah dikandangin (ditahan)" kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2024).
Sutikno menyebut, dua pelaku mencuri motor dengan cara mematahkan stang. Belum disebut identitas dari dua pelaku.
Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Kasus itu masih dikembangkan oleh polisi.
"Modus mematahkan stang sepeda motor kemudian di stout. Masih proses penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya.
(Awaludin)