Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! 5 Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |14:39 WIB
Breaking News! 5 Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Breaking News! 5 Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat soal Vonis Bebas Ronald Tannur/Okezone
A
A
A

Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement