Menurut dia, perbuatan itu dilakukan sejak anak kandungnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tepatnya tahun 2023 lalu.
"Kalau untuk anak kandungnya itu sejak masih SMP, untuk keponakannya pun sama. Jadi perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2023 lalu," jelas Kapolsek.
Saat ini, lanjut dia, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Seputih Surabaya.
"Sudah ditahan, kami masih menggali keterangan beberapa saksi termasuk menunggu anak kandung pelaku yang kini bekerja di Batam," pungkasnya.
(Awaludin)