Oleh karena itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah yang diterima yaitu Rp900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, dalam kasus ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidet 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun.
Vonis tersebut pun jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)