Dia menambahkan, kelengkapan keterangan yang didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan dalam proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang dimiliki KPK, lanjut dia bisa mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka dalam dua perkara. Yang pertama, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menyandang status buron.
(Awaludin)