JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) merespons soal vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, hal tersebut lantaran adanya integrated criminal justice system yang ada kamar-kamar dalam penyelesaian kasus hukum.
"Ada kamar-kamar, jadi ada kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).
Dan yang tengah menjadi sorotan adalah vonis terdakwa kasus timah, Harvey Moeis yang diputus 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU, yakni 12 tahun.
Kamar-Kamar Beda Pandangan
Harli menjelaskan, kamar-kamar tersebut menjadikan adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kasus.
"Bahwa ada beda pandangan perbedaan pendapat, ya itu lah hukum," ujarnya.