"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.
Sebagai informasi, telah ada tiga personel Polri yang di PTDH terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP beberapa waktu lalu. Selain Malvino, mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
(Arief Setyadi )