Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Tak Melarang Anak Buahnya

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |21:44 WIB
Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Tak Melarang Anak Buahnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
A
A
A

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Donald menjalani sidang KKEP pada Selasa 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.

Selain Donald, telah ada dua anggota Polri lain yang juga mendapatkan sanksi PTDH karena terlibat dalam pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Berdasarkan hasil sidang etik, Trunoyudo mengatakan, kedua terbukti terlibat secara langsung dalam penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba, dan turut serta melakukan pemerasan.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement