Lebih lanjut, Patris menekankan dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.
"Sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan Saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh Penyidik selaku tersangka pada minggu depan," ungkapnya.
(Awaludin)