JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar soal penghapusan TOEFL sebagai syarat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putusan Perkara nomor 159/PUU/XXII/2024 dibacakan dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.
Pemohon menguji pasal Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua pasal itu ditegaskan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah merupakan norma yang sama-sama mengatur mengenai pengisian kebutuhan tenaga kerja.
Namun pemohon menyatakan ketentuan a quo telah memberikan kewenangan sebebas-bebasnya kepada swasta dan instansi pemerintah sehingga berpotensi membuat aturan dan persyaratan yang bersifat diskriminatif.
Dengan hal itu, Guntur menegaskan kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan pasal 1 angka 2 konvensi pencegahan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.