Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Kurir Narkoba, Polsek Kembangan Sita Ribuan Pil Ekstasi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |12:45 WIB
Tangkap Kurir Narkoba, Polsek Kembangan Sita Ribuan Pil Ekstasi
Polsek Kembangan tangkap kurir narkoba (Foto: Dok Polisi/Riyan Rizki Roshali)
A
A
A

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan urine terhadap DHA dan INK, keduanya menunjukkan positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.  “Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement