Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan urine terhadap DHA dan INK, keduanya menunjukkan positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC. “Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Arief Setyadi )