BOGOR - Modus pencabulan yang dilakukan oleh pria beinisial AS (35), terhadap anak berusia 10 tahun di Sukaraja, Kabupaten Bogor terungkap. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
"Iya (iming-iming) dikasih Rp 5 ribu," kata Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/1/2025).
Kata dia, korban merupakan teman dari anak pelaku. Sehingga, korban memang kerap bermain ke rumah pelaku hingga akhirnya melakukan pencabulan.
"Korban sering maen ke rumah pelaku karena anak pelaku temannya. Pada saat posisi di rumah pelaku, korban dilakukan cabul," ungkapnya.
Saat ini, pria tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polres Bogor.
Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat sangat geram setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku.
"Abisin, abisin," ucap suara pria dalam video.
(Khafid Mardiyansyah)