Keluarga yang mendengar teriakan korban langsung masuk ke dalam rumah. Namun nahas, korban tewas di lokasi kejadian.
"Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, sedangkan, pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.
Nikolas melanjutkan, setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Rozi Mirza.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025 saat sedang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya yang berada di Mataram Udik," tuturnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana.
(Awaludin)