DEPOK - Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok, Sandi Butar Butar pertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui, kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.
"Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tessy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya," kata Sandi saat jumpa pers di sebuah restoran kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).
Sandi juga mempertanyakan faktor apa dan standarisasi seperti apa yang menjadi landasan dirinya dipecat. "Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial.
Ia membenarkan surat itu dan membeberkan alasan pemutusan kontrak Sandi Butar Butar. Menurutnya alasannya tak lain karena habis massa kontrak per 31 Desember 2024.
"Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh DPKP Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa 7 Januari 2025.