Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Penuh Kebencian Usai Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |13:58 WIB
Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Penuh Kebencian Usai Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok
Pemutusan Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Penuh Kebencian Usai Bongkar Dugaan Korupsi Damkar Depok
A
A
A

DEPOK - Kuasa Hukum Eks Juru Padam Damkar Depok, Deolipa Yumara menilai pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok penuh dengan unsur kebencian atas upaya membongkar dugaan korupsi.

"Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar," ujar Deolipa saat mendampingi Sandi di sebuah restoran di Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

Deolipa akan menempuh jalur hukum atas pemutusan kontrak Sandi tersebut. Ia juga akan meminta Walikota Depok terpilih yakni Supian Suri untuk memperhitungkan posisi kliennya.

"Ini akan kita kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada Walikota tapi enggak mungkin walikota yang sekarang sudah basi,”ujarnya.

“Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok. Bahasanya dia dipecat dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar," sambungnya.

Deolipa menekankan bahwa ada ketidak profesionalan pejabat di Dinas Damkar Depok saat mengambil keputusan.

"Sebaliknya kami menduga yang tidak profesional atau yang tidak cakap bertindak sebagai pegawai di Damkar adalah pimpinannya sendiri yang tidak mengerti bagaimana menilai orang atau pegawai yang bagus mana yang tidak,”terangnya.

“Pimpinan ini terkesan bodoh karena orang yang sangat dihargai masyarakat Kota Depok karena keberaniannya malah diberhentikan. Makanya nanti kalau ada wali kota baru kami minta harus digeser orang seperti ini tidak layak bekerja memimpin di Kota Depok," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Sandi pertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

"Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tessy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya," kata Sandi.

Sandi juga mempertanyakan faktor apa dan standarisasi seperti apa yang menjadi landasan dirinya dipecat.

"Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial.

 

Ia membenarkan surat itu dan membeberkan alasan pemutusan kontrak Sandi Butar Butar. Menurutnya alasannya tak lain karena habis massa kontrak per 31 Desember 2024.

"Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO," kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).

"Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,"ujarnya.

"Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," imbuhnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement