Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Lebih dari 5 kali, Sempat Dipergoki Istri

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |19:40 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Tiri Lebih dari 5 kali, Sempat Dipergoki Istri
Ayah bejat tega perkosa anak tiri lebih dari lima kali (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah tega memperkosa anak tirinya. Bahkan, perbuatan bejat tersebut sempat kepergok oleh sang istri.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan kejadian tersebut. Nikolas mengatakan, pelaku berinisial SU (50) telah berhasil diamankan. 

"Benar, pelaku inisial SU telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku ini merupakan ayah tiri korban," ujar Nikolas, Selasa (7/1/2025).

Nikolas menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi berawal pada Sabtu 30 November 2024, sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya. Saat itu, korban berinisial BA baru pulang bekerja. 

1. Kepergok Istri Pelaku

Sesampainya di rumah, korban langsung beristirahat di dalam kamarnya. Tiba-tiba, korban mendengar seseorang membuka pintu kamar.

"Pelaku tiba-tiba masuk meminta korban untuk berbaring di lantai dan pelaku langsung melakukan asusila terhadap korban. Namun, aksi pelaku diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban," ucapnya. 

Karena kepergok, pelaku mencoba menenangkan istrinya, sedangkan korban meneruskan tidurnya. Nikolas menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah memperkosa korban sebanyak lebih dari lima kali. 

"Karena tidak kuat selalu menjadi sasaran birahi ayah tiri, BA lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya," ungkapnya. 

 

2. Polisi Tangkap Pelaku Ditangkap

Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melaporkan kejadian ke Mapolres Lampung Tengah. Berbekal laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," sebutnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau pasal 286 KUHpidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement