Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka HS yang merupakan oknum anggota TNI ditahan di Denpom Kodam I Bukit Barisan.
Terhadap kelima tersangka terancam akan dikenakan Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan yang ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)