Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka HS yang merupakan oknum anggota TNI ditahan di Denpom Kodam I Bukit Barisan.
Terhadap kelima tersangka terancam akan dikenakan Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan yang ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.