MEDAN - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara, bersama aparat Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan berhasil mengungkap motif pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, seorang mantan Anggota TNI yang jasadnya dibuang ke dalam sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, motif pelaku membunuh korban lantaran mobil yang dirental oleh korban dari salah satu tersangka tidak kunjung dikembalikan.
Di hadapan petugas, keempat pelaku sipil mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama di dua lokasi yang berbeda yakni di rumah kediaman pelaku HS yang merupakan oknum anggota TNI dan di kandang lembu yang juga milik oknum anggota TNI itu.
Dari keterangan keempat pelaku, mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban atas perintah pelaku HS dan diupah dengan membeli narkoba jenis sabu.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada minggu 8 Desember 2024 di kawasan Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu korban dijemput paksa oleh salah satu pelaku berinisial CJS dan membawanya ke rumah pelaku HS.
Sesampainya di rumah HS, korban kemudian diikat dan dianiaya oleh keempat pelaku yakni HS, MFIH, FA dan F dengan menggunakan selang, balok kayu, dan senjata tajam jenis parang. Selain itu, para pelaku kemudian membawa korban ke kandang lembu dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum jasad korban dibuang di sebuah sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama HS. Kemudian MFIH, dengan peran memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban dengan sebilah parang panjang. Lalu tersangka FA, memukul badan korban bagaian dada secara berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Tersangka F, peranannya melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan dan selang," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (7/1/2025).